Beranda | Artikel
Apa yang Dilakukan Jamaah Haji Saat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)?
Sabtu, 24 Juni 2023

Apa yang dilakukan oleh jamaah haji saat di Armuzna, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina?

 

 

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

 

كِتَابُ اَلْحَجِّ

Kitab Haji

بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ

Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah

 

 

Mina, Arafah, dan Muzdalifah

Hadits #744

وَعَنْ جَابِرٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { نَحَرْتُ هَاهُنَا, وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ, فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ, وَوَقَفْتُ هَاهُنَا وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ, وَوَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ كُلُّهَا مَوْقِفٌ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku menyembelih di sini dan Mina seluruhnya adalah tempat penyembelihan. Menyembelihlah di kemah-kemahmu. Aku wukuf di sini dan ‘Arafah seluruhnya adalah tempat untuk wukuf. Aku menginap di sini dan jam’un (Muzdalifah) seluruhnya tempat untuk menginap.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1218. 149]

 

Keterangan:

Mina adalah salah satu tempat ibadah haji (masya’ir), terletak antara lembah Muhassir dari sisi timur dan jumrah ‘Aqabah dari sisi barat. Mina itu memanjang dari selatan ke utara.

Mina disebut demikian karena banyak yang ditumpahkan dari darah hewan hadyu. Mina makin diperluas karena makin banyak jamaah haji yang hadir.

Muzdalifah disebut dengan Jam’un. Istilah ini disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muzdalifah diistilahkan dengan Jam’un (yang artinya berkumpul) karena manusia berkumpul di Muzdalifah pada masa Jahiliyyah, maupun masa Islam. Muzdalifah berarti memiliki tiga nama, yaitu: (1) Muzdalifah, (2) Jam’un, (3) Masy’aril Harom. Perhatikan ayat,

فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ

Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram.” (QS. Al-Baqarah: 198). Batasan Muzdalifah adalah Ma’zima ‘Arafah (dekat dengan ‘Uronah) dari sisi timur sampai lembah Muhassir dari sisi barat.

 

Faedah hadits

  1. Penyembelihan bisa dilakukan di seluruh tanah haram, baik di Makkah, Mina, maupun Muzdalifah.

لَكُمْ فِيهَا مَنَٰفِعُ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ إِلَى ٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 33). Yang dimaksudkan di sini adalah tanah haram seluruhnya, sebagaimana disebutkan oleh para pakar tafsir.

Oleh karena itu, penyembelihan hadyu tidaklah boleh dilakukan di Arafah atau selainnya yang bukan tanah haram. Penyembelihan hadyu yang dilakukan di selain tanah haram tidak sah menurut jumhur ulama.

  1. Adapun fidyah karena melakukan larangan ihram, maka jika dilakukan di dalam tanah haram, maka ditunaikan di tanah haram karena sebabnya dilakukan di situ. Jika dilakukan di luar tanah haram, maka ditunaikan di tempat larangan tersebut dilakukan, boleh juga ditunaikan di tanah haram.
  2. Seluruh Arafah adalah tempat untuk wukuf dan berdoa. Jika wukuf bisa dilakukan di sisi bukit seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu lebih afdal.
  3. Seluruh area Muzdalifah (Jam’un) adalah tempat untuk wukuf (bermalam, menginap).
  4. Dam yang tempatnya dilakukan di Mina adalah dam qiraan, tamattu’, ihshar (penghadangan), ifsad (pengrusakan), dan hadyu sunnah. Namun, Imam Syafii rahimahullah dan ulama Syafiiyah berpandangan bahwa penyembelihan hadyu dan hewan boleh dilakukan di seluruh tanah haram. Afdalnya untuk jamaah haji, penyembelihan dilakukan di Mina. Sedangkan terkait jamaah umrah, penyembelihannya di Marwah. Namun, saat ini sudah ada tempat penyembelihan khusus, hendaklah mengikuti aturan penyembelihan di tempat tersebut saja.

 

Baca juga: 

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:277-279.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:641-642.

 

 

Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 5 Dzulhijjah 1444 H, 23 Juni 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/37029-apa-yang-dilakukan-jamaah-haji-saat-di-arafah-muzdalifah-dan-mina-armuzna.html